Makalah Perseroan Terbatas
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian Perseroan Terbatas
11. Contoh PT
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Syarat umum
pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP
Penanggung jawab
- Pas foto
penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
- Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman.
- Siap
disurvei
3.
Mekanisme
Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
(sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya
tentang perseroan terbatas)
4. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Pertama, para
pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian
Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya
anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para
pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal
itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua, setelah
pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut
kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut
juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri
Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada
surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian
Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat
Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat
keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan
Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga, para
pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah
mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan
pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera
yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris
yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
Keempat, para
pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan
dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri
tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan
Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT
tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan
sudah sah menjadi badan hukum.
5.
Struktur
Permodalan Perseroan Terbatas
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari:
- Modal
perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam
akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40
Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32
ayat 1).
- Modal yang
disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007.
Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32
harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
- Modal yang
disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang
saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham
selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas
besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
6. Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas :
- Saham/Sero
Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero
setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
- Saham/Sero
Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak
disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari
hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
- Saham/Sero
Biasa
Sero yang
biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang
ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
- Saham/Sero
Preferen
Sero preferen
ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat
hak lebih dari sero biasa.
- Saham/Sero
Kumulatif Preferen
Sero kumulatif
preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak
bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[5]
7.
Pembagian
Perseroan Terbatas
PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank
Central Asia Tbk, dan lain-lain.
PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
8. Pembagian Wewenang Dalam Perseroan
Terbatas
Dalam perseroan
terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga
ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan
perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ).
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.
Dalam PT, para
pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara miliknya
ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan
direksi atau komisaris
- Menetapkan
besar gaji direksi
dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham
perusahaan
- Menentukan
kebijakan perusahaan
- Mengumumkan
pembagian laba (dividen)
9. Keuntungan Membentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan
perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang
"terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan
struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadiinvestasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang
tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini,
lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
10. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku. Akan tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya,
dibanding kelemahannya.
Hal-hal hasil RUPS yang harus
mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS
yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1.
Perubahan atas nama perseroan dan/atau
tempat kedudukan Perseroaan;
2.
Perubahan Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha perseroaan;
3.
Perubahan jangka waktu berdirinya
Perseroaan;
4.
Perubahan besarnya modal dasar;
5.
Perubahan pengurangan modal ditempatkan
dan disetor; dan/atau
6.
Perubahan Perseroan dari status
tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu
hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1.
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan
Komisaris dan Direksi
2.
Penambahan modal ditempatkan atau
disetor
11.
Contoh PT
PT. Trans Suria Niagantara, Perusahaan ini berdiri 17 tahun yang
lalu tepat nya tahun 1997,Perusahaan ini bergerak di bidang
cargo.Awal berdiri nya pun tidaklah mudah si pebisnis awalnya adalah pekerja di
perusahaan cargo milik orang lain namun lambat laun membuka perusahaan cargo
sendiri. Karna pengalaman perusahan keluarga pula maka pebisnis semakin yakin
membuka perusahaan sendiri. Status pegawaini di perusahaan ini adalah pegawai
swasta. Modal awal yang di tanam kan di perusahaan ini kira-kira 250 juta.
Biasanya perusahaan ini mengangkut hasil-hasil laut dll. Pendapatan perbulan
kira-kira 300 juta.
a.
Pemegang Perusahaan
•
Komisaris
•
Manajer
operasional
•
Direktur
utama
b. Contoh Kendala dalam Perusahaan PT. Trans Suria Niagantara :
·
Apabila
pesawat rusak/delay maka pengiriman pun tertunda
·
Barang
rusak yang di akibat kan oleh cuaca yang tidak bersahabat
·
Kalau
Tidak ada barang atau pengiriman maka pemasukan pun berkurang
Perusahaan ini
pun pernah mengalami yang namanya pasang surut bahkan pernah beberapa kali
bangkrut,namun perusahaan ini selalu berusaha mempertahankan keutuhan
perusahaannya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschhap (NV) adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
- Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu
pemakalah dan teman-teman dalam memahami konsep Perseoran Terbatas dan
pengaplikasiannya. Pemakalah berharap kritik dan saran yang membangun dari
pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Advendi S. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: Grasindo.
2008
Artikel bagus, yuk kunjungi website kami
ReplyDeleteterima kasih banyak, ini sangat membantu, sekali lagi, terima kasih
ReplyDelete